Jumat, 25 November 2011

Ilmu Teknologi dan Pengetahuan Lingkungan

Pendahuluan



PENGERTIAN LINGKUNGAN

           Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika kalian berada di sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru serta karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis tumbuhan yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya. Adapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada di sekitar.
Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam membentuk kepribadian seseorang

LINGKUNGAN HIDUP

          Secara khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:

1. Unsur Hayati (Biotik)
Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, maka lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam kelas, maka lingkungan hayati yang dominan adalah teman-teman atau sesama manusia.

2. Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.

3. Unsur Fisik (Abiotik)
Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi. Bayangkan, apa yang terjadi jika air tak ada lagi di muka bumi atau udara yang dipenuhi asap? Tentu saja kehidupan di muka bumi tidak akan berlangsung secara wajar. Akan terjadi bencana kekeringan, banyak hewan dan tumbuhan mati, perubahan musim yang tidak teratur, munculnya berbagai penyakit, dan lain-lain.




Mutu Lingkungan Hidup
Pengertian tentang mutu lingkungan sangatlah penting, karena merupakan dasar dan pedoman untuk mencapai tujuan pengelolaan lingkungan. Perbincangan tentang lingkungan pada dasarnya adalah perbincangan tentang mutu lingkungan. Namun dalam perbincangan itu apa yang dimaksud dengan mutu lingkungan tidak jelas. Mutu lingkungan hanyalah dikaitkan dengan masalah lingkungan misalnya pencemaran, erosi, dan banjir. Apa yang dimaksud dengan kualitas lingkungan?
Secara sederhana kualitas lingkungan hidup diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah. Kualitas lingkungan itu dicirikan antara lain dari suasana yang membuat orang betah/kerasan tinggal ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan hidup terpenuhi dari kebutuhan dasar/fisik seperti makan minum, perumahan sampai kebutuhan rohani/spiritual seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan sebagainya.
Indonesia adalah sebuah negara tropis yang kaya akan sumber daya alam. Melimpah ruahnya sumber daya alam Indonesia sudah sangat terkenal sejak zaman dulu. Penjajahan yang terjadi di tanah air tercinta ini pun awalnya adalah perebutan akan potensi sumber daya alam ini.
Secara alami, kehidupan ini memang merupakan hubungan yang terjadi timbal balik antara sumber daya manusia dan sumber daya alam (baik yang dapat diperbaharui atau pun tidak). Hubungan timbal balik tersebut pada akhirnya adalah penentu laju pembangunan. Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan perkembangan pembangunan adalah lingkungan sosial (jumlah, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduk), dan pengaruh kehidupan sosial budaya, ekonomi, politik, teknologi, dan sebagainya.
Sekian lama terkenalnya Indonesia sebagai negara subur makmur dengan kondisi alam yang sangat mendukung ditambah pula dengan potensi sumber daya mineral yang juga ternyata sangat melimpah ruah, ternyata Indonesia sampai saat ini hanya bisa menjadi negara berkembang, bukan negara maju. Banyak faktor yang kemudian menyebabkan Indonesia tidak kunjung menjadi negara maju. Salah satunya adalah pengelolaan negara yang tidak profesional termasuk dalam hal pengelolaan potensi alam.
Kualitas lingkungan hidup dibedakan berdasarkan biofisik, sosial ekonomi, dan budaya yaitu :
1.       Lingkungan biofisik adalah lingkungan yang terdiri dari komponen biotik dan abiotik yang berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Komponen biotik merupakan makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan komponen abiotik terdiri dari benda-benda mati seperti tanah, air, udara, cahaya matahari. Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik jika interaksi antar komponen berlangsung seimbang.
2.       Lingkungan sosial ekonomi, adalah lingkungan manusia dalam hubungan dengan sesamanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar kualitas lingkungan sosial ekonomi dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup sandang, pangan, papan, pendidikan dan kebutuhan lainnya.
3.       Lingkungan budaya adalah segala kondisi, baik berupa materi (benda) maupun nonmateri yang dihasilkan oleh manusia melalui aktifitas dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya dapat berupa bangunan, peralatan, pakaian, senjata. Dan juga termasuk non materi seperti tata nilai, norma, adat istiadat, kesenian, sistem politik dan sebagainya. Standar kualitas lingkungan diartikan baik jika di lingkungan tersebut dapat memberikan rasa aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya dalam menjalankan dan mengembangkan sistem budayanya.
Resiko
Pasal 28H Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Artinya bahwa menjaga lingkungan hidup agar tetap baik dan sehat adalah sebuah kewajiban karena merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara Indonesia.
Indonesia menjadi negara dengan laju deforestasi tercepat di seluruh dunia. Setiap menit area hutan setara dengan luas lima lapangan sepak bola dihancurkan sebagian besar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dan pulp and paper, atau rata-rata 1,8 juta hektar hutan per tahun. Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai Negara penghasil emisi gas rumah kaca ketiga terbesar di dunia setelah China dan Amerika Serikat.
Pengrusakan lingkungan juga dilakukan oleh banyak masyarakat kita yang pada akhirnya juga mempengaruhi kualitas lingkungan sekitar. Buang sampah sembarangan, penggunaan bahan-bahan pestisida dan banyak lagi juga menyebabkan degradasi kualitas lingkungan semakin menjadi.
Presiden sebagai penanggung jawab pengelolaan negara seharusnya bisa dengan cepat mengambil langkah-langkah kongkret untuk menanggulangi segala bentuk pengrusakan lingkungan hidup. Aturan-aturan yang mendukung seharusnya segera ditegakan tanpa pandang bulu. Kalau perlu bentuk pula satgas mafia lingkungan hidup untuk mendukung penuntasan masalah-masalah yang ada. Aturan yang ada juga seharusnya berkaitan dengan pengaturan perilaku masyarakat. Masalah-masalah lingkungan hidup ini terkesan menjadi rahasia umum, banyak masalah, ada aturan namun minim tindakan.
Kesadaran Lingkungan Dalam Pembangunan
Tingginya peningkatan kesadaran masyarakat  terhadap permasalahan lingkungan di sekitarnya,pencemaran yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh dampak bau, debu, kebisingan, getaran, maupun penurunan kualitas air sumur dan air sungai. “Pencemaran air sungai serta air sumur tidak menutup kemungkinan penyebab meningkatnya gejala penyakit.
Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam; namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan. Banyak faktor yang menyebabkan kemerosotan kualitas lingkungan serta kerusakan lingkungan yang dapat diidentifikasi dari pengamatan di lapangan, oleh sebab itu dalam artikel ini dicoba diungkap secara umum sebagai gambaran potret lingkungan hidup, khususnya dalam hubungannya dengan pengelolaan lingkungan hidup di era otonomi daerah.
Hal ini mengingat visi pembangunan berkelanjutan bertolak dari Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yaitu terlindunginya segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; tercapainya kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa yang cerdas; dan dapat berperannya bangsa Indonesia dalam melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian, visi pembangunan yang kita anut adalah pembangunan yang dapat memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat generasi saat ini tanpa mengurangi potensi pemenuhan aspirasi dan kebutuhan generasi mendatang. Oleh karena itu fungsi lingkungan hidup perlu terlestarikan.
Kebijakan pembangunan Nasional menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang memadukan ketiga pilar pembangunan yaitu bidang ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.
Untuk itu diperlukannya upaya penyelamatan lingkungan hidup,walaupun  masih dijumpai beberapa kendala. Antara lain masih lemahnya penegakan hukum serta masih rendahnya kesadaran masyarakat. “Termasuk kalangan pengusaha dan industri terhadap pengelolaan dan penyelamatan lingkungan hidup. dengan mewujudkan lingkungan hidup yang seimbang, terkendali dan lestari, dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat serta perencanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan,maka kita juga dapat menjaga dan melestarikan lingkungan hidup ini untuk generasi masa depan agar dapat terjaga sampai kapanpun.
Contoh Pencemaran salah satu nya

I.Kerusakan Lingkungan Pesisir dan Laut
Dewasa ini sumberdaya alam dan lingkungan telah menjadi barang langka akibat tingkat ekstraksi yang berlebihan over-exploitation dan kurang memperhatikan aspek keberlanjutan. Kendati ia secara ekonomi dapat meningkatkan nilai jual, namun di sisi lain juga bias menimbulkan ancaman kerugian ekologi yang jauh lebih besar, seperti hilangnya lahan, langkanya air bersih, banjir, longsor, dan sebagainya.
Kegagalan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup ditengarai akibat adanya tiga kegagalan dasar dari komponen perangkat dan pelaku pengelolaan. Pertama akibat adanya kegagalan kebijakan lag of policysebagai bagian dari kegagalan perangkat hukum yang tidak dapat menginternalisasi permasalahan lingkungan yang ada. Kegagalan kebijakan lag of policy terindikasi terjadi akibat adanya kesalahan justifikasi para policy maker dalam menentukan kebijakan dengan ragam pasal-pasal yang berkaitan erat dengan keberadaan SDA dan lingkungan. Artinya bahwa, kebijakan tersebut membuat ‘blunder’ sehingga lingkungan hanya menjadi variabel minor. Padahal, dunia internasional saat ini selalu mengaitkan segenap aktivitas ekonomi dengan isu lingkungan hidup, seperti green product, sanitary safety, dan sebagainya. Selain itu, proses penciptaan dan penentuan kebijakan yang berkenaan dengan lingkungan ini dilakukan dengan minim sekali melibatkan partisipasi masyarakat dan menjadikan masyarakat sebagai komponen utama sasaran yang harus dilindungi. Contoh menarik adalah kebijakan penambangan pasir laut. Di satu sisi, kebijakan tersebut dibuat untuk membantu menciptakan peluang investasi terlebih pasarnya sudah jelas. Namun di sisi lain telah menimbulkan dampak yang cukup signifikan dan sangat dirasakan langsung oleh nelayan dan pembudidaya ikan di sekitar kegiatan. Bahkan secara tidak langsung dapat dirasakan oleh masyarakat di daerah lain. Misalnya terjadi gerusan/abrasi pantai, karena karakteristik wilayah pesisir yang bersifat dinamis.
Kedua adanya kegagalan masyarakat lag of community sebagai bagian dari kegagalan pelaku pengelolaan lokal akibat adanya beberapa persoalan mendasar yang menjadi keterbatasan masyarakat. Kegagalan masyarakat lag of community terjadi akibat kurangnya kemampuan masyarakat untuk dapat menyelesaikan persoalan lingkungan secara sepihak, disamping kurangnya kapasitas dan kapabilitas masyarakat untuk memberikan pressure kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan berkewajiban mengelola dan melindungi lingkungan. Ketidakberdayaan masyarakat tersebut semakin memperburuk "bargaining position" masyarakat sebagai pengelola lokal dan pemanfaat SDA dan lingkungan. Misalnya saja, kegagalan masyarakat melakukan penanggulangan masalah pencemaran yang diakibatkan oleh kurang perdulinya publik swasta untuk melakukan internalisasi eksternalitas dari kegiatan usahanya. Contoh kongkrit adalah banyaknya pabrik-pabrik yang membuang limbah yang tidak diinternalisasi ke DAS yang pasti akan terbuang ke laut atau kebocoran pipa pembuangan residu dari proses ekstrasi minyak yang tersembunyi, dan sebagainya.
Ketiga adanya kegagalan pemerintah (lag of government) sebagai bagian kegagalan pelaku pengelolaan regional yang diakibatkan oleh kurangnya perhatian pemerintah dalam menanggapi persoalan lingkungan. Kegagalan pemerintah (lag of government) terjadi akibat kurangnya kepedulian pemerintah untuk mencari alternatif pemecahan persoalan lingkungan yang dihadapi secara menyeluruh dengan melibatkan segenap komponen terkait (stakeholders). Dalam hal ini, seringkali pemerintah melakukan penanggulangan permasalahan lingkungan yang ada secara parsial dan kurang terkoordinasi. Dampaknya, proses penciptaan co-existence antar variabel lingkungan yang menuju keharmonisan dan keberlanjutan antar variabel menjadi terabaikan. Misalnya saja, solusi pembuatan tanggul-tanggul penahan abrasi yang dilakukan di beberapa daerah Pantai Utara (Pantura) Jawa, secara jangka pendek mungkin dapat menanggulangi permasalahan yang ada, namun secara jangka panjang persoalan lain yang mungkin sama atau juga mungkin lebih besar akan terjadi di daerah lain karena karakteristik wilayah pesisir dan laut yang bersifat dinamis.

II.Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Pesisir dan Laut Berbasis Masyarakat
Penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut perlu dilakukan secara hati-hati agar tujuan dari upaya dapat dicapai. Mengingat bahwa subjek dan objek penanggulangan ini terkait erat dengan keberadaan masyarakat pesisir, dimana mereka juga mempunyai ketergantungan yang cukup tinggi terhadap ketersediaan sumberdaya di sekitar, seperti ikan, udang, kepiting, kayu mangrove, dan sebagainya, maka penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut yang berbasis masyarakat menjadi pilihan yang bijaksana untuk diimplementasikan.
Penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat diharapkan mampu menjawab persoalan yang terjadi di suatu wilayah berdasarkan karakteristik sumberdaya alam dan sumberdaya manusia di wilayah tersebut. Dalam hal ini, suatu komunitas mempunyai hak untuk dilibatkan atau bahkan mempunyai kewenangan secara langsung untuk membuat sebuah perencanaan pengelolaan wilayahnya disesuaikan dengan kapasitas dan daya dukung wilayah terhadap ragam aktivitas masyarakat di sekitarnya.
Pola perencanaan pengelolaan seperti ini sering dikenal dengan sebutan participatory management planning, dimana pola pendekatan perencanaan dari bawah yang disinkronkan dengan pola pendekatan perencanaan dari atas menjadi sinergi diimplementasikan. Dalam hal ini prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat menjadi hal krusial yang harus dijadikan dasar implementasi sebuah pengelolaan berbasis masyarakat.
Tujuan umum penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat dalam hal ini meminjam definisi COREMAP-LIPI (1997) yang menyebutkan tujuan umum pengelolaan berbasis masyarakat, COREMAP dalam hal ini mengambil ekosistem terumbu karang sebagai objek pengelolaan. Oleh karena itu, tujuan penanggulangan kerusakan pesisir dan laut berbasis masyarakat dalam hal ini adalah memberdayakan masyarakat agar dapat berperanserta secara aktif dan terlibat langsung dalam upaya penanggulangan kerusakan lingkungan lokal untuk menjamin dan menjaga kelestarian pemanfaatan sumberdaya dan lingkungan, sehingga diharapkan pula dapat menjamin adanya pembangunan yang berkesinambungan di wilayah bersangkutan.
Tujuan khusus penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir laut berbasis masyarakat juga didefinisikan dengan meminjam tujuan program PBM yang dikembangkan COREMAP (1997). Tujuan khusus penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat dalam hal ini dilakukan untuk (i) meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menanggulangi kerusakan lingkungan; (ii) meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berperan serta dalam pengembangan rencana penanggulangan kerusakan lingkungan secara terpadu yang sudah disetujui bersama; (iii) membantu masyarakat setempat memilih dan mengembangkan aktivitas ekonomi yang lebih ramah lingkungan; dan (iv) memberikan pelatihan mengenai sistem pelaksanaan dan pengawasan upaya penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat.
Tujuan program yang dikemukakan COREMAP-LIPI (1997) dinilai sejalan dengan pemikiran McAllister (1999) yaitu bahwa di dalam penelitian secara partisipatif untuk kegiatan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berbasis masyarakat seringkali terfokus pada pengembangan, transformasi atau penguatan kelembagaan masyarakat, sehingga proses identifikasi kelembagaan lokal yang ada dan menganalisisnya untuk mengetahui sejauh mana kelembagaan tersebut berhubungan dengan upaya pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan.

Upaya penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat sebaiknya dilakukan dengan meminjam petunjuk teknis pengelolaan berbasis masyarakat (PBM) yang diajukan COREMAP (1997).
(1) Persiapan
Dalam persiapan ini terdapat tiga kegiatan kunci yang harus dilaksanakan, yaitu (i) sosialisasi rencana kegiatan dengan masyarakat dan kelembagaan lokal yang ada, (ii) pemilihan/pengangkatan motivator (key person) desa, dan (iii) penguatan kelompok kerja yang telah ada/pembentukan kelompok kerja baru.
(2) Perencanaan
Dalam melakukan perencanaan upaya penanggulangan pencemaran laut berbasis masyarakat ini terdapat tujuh ciri perencanaan yang dinilai akan efektif, yaitu (i) proses perencanaannya berasal dari dalam dan bukan dimulai dari luar, (ii) merupakan perencanaan partisipatif, termasuk keikutsertaan masyarakat lokal, (iii) berorientasi pada tindakan (aksi) berdasarkan tingkat kesiapannya, (iv) memiliki tujuan dan luaran yang jelas, (v) memiliki kerangka kerja yang fleksibel bagi pengambalian keputusan, (vi) bersifat terpadu, dan (vii) meliputi proses-proses untuk pemantauan dan evaluasi.
(3) Persiapan Sosial
Untuk mendapatkan dukungan dan partisipasi masyarakat secara penuh, maka masyarakat harus dipersiapkan secara sosial agar dapat (i) mengutarakan aspirasi serta pengetahuan tradisional dan kearifannya dalam menangani isu-isu lokal yang merupakan aturan-aturan yang harus dipatuhi, (ii) mengetahui keuntungan dan kerugian yang akan didapat dari setiap pilihan intervensi yang diusulkan yang dianggap dapat berfungsi sebagai jalan keluar untuk menanggulangi persoalan lingkungan yang dihadapi, dan (iii) berperanserta dalam perencanaan dan pengimplementasian rencana tersebut.
(4) Penyadaran Masyarakat
Dalam rangka menyadarkan masyarakat terdapat tiga kunci penyadaran, yaitu (i) penyadaran tentang nilai-nilai ekologis ekosistem pesisir dan laut serta manfaat penanggulangan kerusakan lingkungan, (ii) penyadaran tentang konservasi, dan (iii) penyadaran tentang keberlanjutan ekonomi jika upaya penanggulangan kerusakan lingkungan dapat dilaksanakan secara arif dan bijaksan
(5) Analisis Kebutuhan
Untuk melakukan analisis kebutuhan terdapat tujuh langkah pelaksanaannya, yaitu: (i) PRA dengan melibatkan masyarakat lokal, (ii) identifikasi situasi yang dihadapi di lokasi kegiatan, (iii) analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman, (iv) identifikasi masalah-masalah yang memerlukan tindak lanjut, (v) identifikasi pemanfaatan kebutuhan-kebutuhan yang diinginkan di masa depan, (vi) identifikasi kendala-kendala yang dapat menghalangi implementasi yang efektif dari rencana-rencana tersebut, dan (vii) identifikasi strategi yang diperlukan untuk mencapai tujuan kegitan.
(6) Pelatihan Keterampilan Dasar
Pelatihan keterampilan dasar perlu dilakukan untuk efektivitas upaya penanggulangan kerusakan lingkungan, yaitu (i) pelatihan mengenai perencanaan upaya penanggulangan kerusakan, (ii) keterampilan tentang dasar-dasar manajemen organisasi, (iii) peranserta masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan, (iv) pelatihan dasar tentang pengamatan sumberdaya, (v) pelatihan pemantauan kondisi sosial ekonomi dan ekologi, dan (vi) orientasi mengenai pengawasan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan kerusakan lingkungan dan pelestarian sumberdaya.
(7) Penyusunan Rencana Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Pesisir dan Laut secara Terpadu dan Berkelanjutan
Terdapat lima langkah penyusunan rencana penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut secara terpadu dan berkelanjutan, yaitu: (i) mengkaji permasalahan, strategi dan kendala yang akan dihadapi dalam pelaksanaan upaya penanggulangan kerusakan lingkungan, (ii) menentukan sasaran dan tujuan penyusunan rencana penanggulangan, (iii) membantu pelaksanaan pemetaan oleh masyarakat, (iv) mengidentifikasi aktivitas penyebab kerusakan lingkungan, dan (v) melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan serta dalam pemantauan pelaksanaan rencana tersebut.
(8) Pengembangan Fasilitas Sosial
Terdapat dua kegiatan pokok dalam pengembangan fasilitas sosial ini, yaitu: (i) melakukan perkiraan atau analisis tentang kebutuhan prasarana yang dibutuhkan dalam upaya penanggulangan kerusakan lingkungan, penyusunan rencana penanggulangan dan pelaksanaan penanggulangan berbasis masyarakat, serta (ii) meningkatkan kemampuan (keterampilan) lembaga-lembaga desa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan langkah-langkah penyelamatan dan penanggulangan kerusakan lingkungan dan pembangunan prasarana.
(9) Pendanaan
Pendanaan merupakan bagian terpenting dalam proses implementasi upaya penanggulangan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, peran pemerintah selaku penyedia pelayanan diharapkan dapat memberikan alternatif pembiayaan sebagai dana awal perencanaan dan implementasi upaya penanggulangan. Namun demikian, modal terpenting dalam upaya ini adanya kesadaran masyarakat untuk melanjutkan upaya penanggulangan dengan dana swadaya masyarakat setempat.
Kesembilan proses implementasi upaya penanggulangan pencemaran laut tersebut di atas tidak bersifat absolut, tetapi dapat disesuaikan dengan karakteristik wilayah, sumberdaya dan masyarakat setempat, terlebih bilamana di wilayah tersebut telah terdapat kelembagaan lokal yang memberikan peran positif bagi pengelolaan sumberdaya dan pembangunan ekonomi masyarakat sekitarnya.




UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

         Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.
Upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de

Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting, yaitu:
 a. Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup.
 b. Gagasan keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.

Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d. Menggunakan pandangan jangka panjang.
Pada masa reformasi sekarang ini, pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi berdasarkan GBHN dan Propenas, tetapi berdasarkan UU No. 25 Tahun 2000, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tujuan di antaranya:
a. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
b. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

1. Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
a. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai   Dampak Lingkungan).
d. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
1) Menanggulangi kasus pencemaran.
2) Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
3) Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
e. Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.

2. Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah
Sebagai warga negara yang baik, masyarakat harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Beberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:
a. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi. Tanah longsor disebabkan karena tak ada lagi unsur yang menahan lapisan tanah pada tempatnya sehingga menimbulkan kerusakan. Jika hal tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka bukan mustahil jika lingkungan berubah menjadi padang tandus. Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.

b. Pelestarian udara
Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Kalian mengetahui bahwa dalam udara terkandung beranekaragam gas, salah satunya oksigen.
Udara yang kotor karena debu atau pun asap sisa pembakaran menyebabkan kadar oksigen berkurang. Keadaan ini sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup setiap organisme. Maka perlu diupayakan kiat-kiat untuk menjaga kesegaran udara lingkungan agar tetap bersih, segar, dan sehat.

Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:
1) Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita
Tanaman dapat menyerap gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap sehingga produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.

2) Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.

3) Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu memantulkan kembali sinar ultraviolet ke luar angkasa yang dipancarkan oleh matahari. Sinar ultraviolet yang berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan menyebabkan meningkatnya suhu udara.Pemanasan global terjadi di antaranya karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.

c. Pelestarian hutan
Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Pembalakan liar yang dilakukan manusia merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Padahal hutan merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air.

Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
1) Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2) Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3) Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4) Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5) Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.

d. Pelestarian laut dan pantai
Seperti halnya hutan, laut juga sebagai sumber daya alam potensial. Kerusakan biota laut dan pantai banyak disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, karang di laut, pengrusakan hutan bakau, merupakan kegatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian laut dan pantai.

Terjadinya abrasi yang mengancam kelestarian pantai disebabkan telah hilangnya hutan bakau di sekitar pantai yang merupakan pelindung alami terhadap gempuran ombak.
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
1) Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2) Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
3) Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4) Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.

e. Pelestarian flora dan fauna
Kehidupan di bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitarnya. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan.
Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia.

Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
1) Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
2) Melarang kegiatan perburuan liar.
3) Menggalakkan kegiatan penghijauan.

Penutup Dan kesimpulan saya
Pembangunan pasti tak lepas dari sampah limbah pabrik yang bingung mau di buang kemana. Maka bagi yang sudah memiliki pabrik yang bagus pasti sudah tempat untuk mengolah limbah pabrik tersebut tapi yang pabrik baru dan hanya kecil - kecilan saja mau di buang kemana limbah nya. Maka bagi para pendiri pabrik baru lebih baik anda memikirkan pengolahan limbah dahulu sebelum memulai mendirikan pabrik.


Refrensi
Pengetahuan Lingkungan 
© 2004 Departemen Biologi ITB (dnc/rre)

Kamis, 24 November 2011

Perkembangan Penduduk

Pendahuluan


Pertumbuhan penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu, dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan "per waktu unit" untuk pengukuran. Sebutan pertumbuhan penduduk merujuk pada semua spesies, tapi selalu mengarah pada manusia, dan sering digunakan secara informal untuk sebutan demografi nilai pertumbuhan penduduk, dan digunakan untuk merujuk pada pertumbuhan penduduk dunia.
Model pertumbuhan penduduk meliputi Model Pertumbuhan Malthusian dan model logistik.

Nilai pertumbuhan penduduk

Dalam demografi dan ekologinilai pertumbuhan penduduk (NPP) adalah nilai kecil dimana jumlah individu dalam sebuah populasi meningkat. NPP hanya merujuk pada perubahan populasi pada periode waktu unit, sering diartikan sebagai persentase jumlah individu dalam populasi ketika dimulainya periode. Ini dapat dituliskan dalam rumus: P = Poekt
\mathrm{Nilai\ pertumbuhan} = \frac{(\mathrm{populasi\ di\ akhir\ periode}\ -\ \mathrm{populasi\ di\ awal\ periode})} {\mathrm{populasi\ di\ awal\ periode}}
Cara yang paling umum untuk menghitung pertumbuhan penduduk adalah rasio, bukan nilai. Perubahan populasi pada periode waktu unit dihitung sebagai persentase populasi ketika dimulainya periode. Yang merupakan:
\mathrm{Rasio\ pertumbuhan} = \mathrm{Nilai\ pertumbuhan} \times 100%.
Kemerosotan kualitas lingkungan kehidupan di bumi berlangsung terus sampai hari ini. Eksploitasi sumber daya dilakukan secara semena-mena tanpa etika lingkungan. Menurut Worls Resources Institute, Indonesia kehilangan 72% hutan alam yang areal hutannya menurun rata-rata 3,4 juta hektar pertahun. Kawasan hutan di Indonesia menurun dratis dari 144 juta hektar (tahun 1950) menjadi hanya sekitar 92,4 juta hektar (1999). Tanah, air, udara tercemar baik oleh limbah industri maupun oleh limbah domestik yang berasal dari rumah hunian. Konon, sekitar 5 juta orang terserang muntaber dan sekitar 120 juta orang (60% penduduk) menderita cacingan akibat cemaran dari tinja. Kebijakan pelaksanaan pembangunan yang semula dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat ternyata hanya dapat mensejahterakan sekelompok kecil masyarakat. Ironisnya, kegiatan pembangunan ini justru lebih banyak menurunkan kualitas hidup masyarakat akibat penurunan kualitas lingkungan. Atas pertimbangan inilah, badan internasional PBB dalam laporannya “our common future” mendeklarasikan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang berdimensi moral. Permasalahannya, bagaimana merubah keyakinan, sikap, dan perilaku tiap individu dari “tidak ramah lingkungan” menjadi “ramah lingkungan”?
PKLH adalah suatu program kependudukan untuk membina anak didik memilikipengetahuan, kesadaran, sikap, dan perilaku yang rasional serta bertanggung jawabtentang pengaruh timbal balik antara penduduk dengan lingkungan hidup dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Pengenalan program Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH) yang di Indonesia sudah dirintis sejak tahun 1981 yaitu ditandai dengan dibukanya jurusan Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup, pada Pasca Sarjana, Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Jakarta. Yang sekaligus merupakan bentuk respon sektor pendidikan terhadap deklarasi PBB ini sehingga semua insan pembangunan sebagai lulusan sekolah memiliki etika lingkungan. Implementasi program PKLH di sekolah (SD, SLTP, SMU) secara implisit sudah diperkenalkan melalui kurikulum 1984. Setelah sekitar 15 tahun diperkenalkan di sekolah, hasil yang dicapai belum menggembirakan. Realita sehari-hari menunjukkan hampir semua lulusan sekolah belum menampilkan kinerja “ramah lingkungan”. Secara hipotetik dapat dikatakan, program PKLH jalur sekolah “belum jalan”. Dengan logika ini, perlu dilakukan ‘pembenahan’ pada ‘tubuh’ PKLH jalur sekolah. Setelah itu, perlu dirancang dan dibuat kemasan baru program PKLH, baik dari ‘kemasan konsepsi’ maupun dari ‘kemasan implementasi’.
Pembahasan kebijakan baru tentang PKLH ini perlu diawali dengan mengkaji hakekat kurikulum dan hakekat PKLH serta hakekat lingkungan hidup. Dari kajian ini baru dirumuskan tentang suplemen kurikulum PKLH sebagai kebijakan baru penyelenggaraan PKLH di sekolah. Selain itu, makna pengembangan kurkulum perlu dikaji sebelum mengkaji pengembangan kurikulum PKLH.
Pada awalnya, Pendidikan Kependudukan terpisah dengan Pendidikan Lingkungan. Namun, karena banyak memiliki kesamaan terutama memiliki sasaran yang sama yaitu untuk meningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dengan pendekatan yang sama yaitu: multi disiplin, maka Pendidikan Kependudukan dan Pendidikan Lingkungan digabungkan menjadi PKLH.
Dari lokakrya UNESCO Bangkok tentang kependudukan dan lingkungan pada tahun 1970 disepakati batasan pendidikan kependudukan sebagai ‘suatu program kependidikan yang menyediakan kajian tentang situasi kependudukan dalam keluarga, masyarakat, bangsa dan dunia, dengan maksud untuk mengembangkan sikap dan perilaku yang rasional dan bertanggung jawab terhadap situasi kependudukan yang dihadapi.
Sedangkan Otto Soemarwoto (1997) mendefinisikan lingkungan hidup sebagai ruang yang ditempati suatu makhluk hidup bersama dengan benda hidup dan benda tak hidup. Sementara itu, menurut Nothern Illionis University, pendidikan lingkungan hidup adalah proses mereorganisasi nilai dan memperjelas konsep-konsep untuk membina keterampilan dan sikap yang diperlukan untuk memahami dan menghargai antarhubungan manusia, kebudayaan, dan lingkungan fisiknya. Dari batasan ini tersirat makna bahwa sasaran PKLH berdimensi tidak hanya pemahaman (kognitif) manfaat perlunya keseimbangan/keselarasan hubungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan benda tak hidup yang ada di bumi, tetapi juga menyentuh dan malah lebih penting yaitu dengan peningkatan sikap dan nilai positif terhadap permasalahan kependudukan dan lingkungan, sehingga mendorong peserta didik melakukan beberapa aksi dalam bentuk perbuatan langsung.
Peluang Penyajian Pendidikan Lingkungan Hidup Program PKLH di SD, SLTP, dan SMU tidak disajikan sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri. Beberapa pertimbangan yang melandasi pemikiran ini antara lain:
  • Jumlah mata pelajaran yang ada di SD, SLTP, dan SMU sudah terlalu banyak sehingga kalau jumlahnya ditambah akan mempengaruhi beban belajar siswa. Kalau ini dipaksakan, tentu akan mengganggu perkembangan kognitif dan apresiasi siswa terhadap pelajaran.
  • Pada dasarnya beberapa mata pelajaran yang ada sudah memiliki muatan PKLH terutama mata pelajaran yang berorientasi pada sasaran moral seperti mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dan mata pelajaran Pendidikan Agama. Kedua mata pelajaran ini dapat dimuati dengan unsur pendidikan lingkungan hidup yang berdimensi moral dan nilai. Beberapa mata pelajaran lain yang erat kaitannya dengan Pendidikan Lingkungan Hidup adalah kelompok mata pelajaran IPA: Fisika, Biologi, Kimia, juga kelompok mata pelajaran IPS: Geografi, Ekonomi, dan Sosiologi, juga mata pelajaran Bahasa Indonesia.
  • Sasaran PKLH adalah kinerja lulusan yang peduli terhadap lingkungan dan yang senantiasa menjaga keseimbangan/keselarasan hubungan mahluk hidup dan lingkungannya. Ini berarti, selama sasaran ini dapat diwujudkan memang tidak perlu mengenalkan mata pelajaran baru yang akan menambah beban pelajaran bagi peserta didik, yang mungkin akan menjadi kontra produktif pada sasaran pendidikan.
  • Pendekatan PKLH lebih cocok dengan pendekatan multi-disiplin dengan memanfaatkan beberapa konsep dari beberapa mata pelajaran.
  • Perubahan kurikulum dengan menambah mata pelajaran baru akan memberi dampak pada semua komponen pendidikan, yang akhirnya dapat dipolitisir oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi/kelompok tertentu dan sebaliknya dapat merugikan dunia pendidikan.
Dengan alasan ini dan dengan tetap mengikuti konstelasi kurikulum yang sedang berlaku, rasanya sekarang belum waktunya untuk mengenalkan mata pelajaran PKLH secara terpisah. Karakteristik lulusan yang berperilaku dengan wawasan lingkungan dapat dibentuk melalui pemberdayaan mata pelajaran yang sudah ada.
Tapi sebagai pemerhati dan pendekar lingkungan tidak dengan begitu saja kita pasrah dengan sistem kurikulum yang berlaku, tetapi bagaimana berusaha untuk mengintegrasikan program dan materi-materi yang berkenaan dengan PKLH pada mata pelajaran yang diakui dalam kurikulum yang berlaku, pengintegrasian ini harus diusahakan mulai dari jenjang pendidikan yang paling rendah hingga jenjang pendidikan tertinggi supaya tertanam dalam diri masing-masing peserta didik setelah mempelajari PKLH yaitu mempunyai pengertian, kesadaran, sikap dan perilaku yang rasional terhadap hubungan manusia dengan lingkungan hidup.
Dalam lingkungan sekolah diperlukan kreatifikas seorang guru untuk mengembangkan sikap peduli siswa terhadap lingkungan dengan tidak membuang limbah domestik secara sembarangan, guru perlu memberikan contoh, misalnya, selalu memegang kulit pisang/kulit rambutan sebelum menemukan tempat sampah. Guru perlu menyediakan lingkungan yang kondusif seperti menyediakan tempat sampah, tempat cuci tangan, kamoceng di kelas/sekolah. Selain itu, setiap kegiatan pembelajaran selalu diselipkan kegiatan yang mengkondisikan siswa untuk membuang sampah pada tempatnya, atau melatih siswa untuk memilah sampah organik dengan sampah non organik dan selanjutnya sampah non organik dimasukkan pada tempat khusus yang sudah disediakan.
Guru dapat juga berdiskusi dengan guru lain untuk merencanakan kegiatan proyek dengan melibatkan beberapa guru mata pelajaran untuk menyoroti satu tema khusus. Misalnya, tema pencemaran air tanah dapat diangkat untuk kegiatan pembelajaran program satu semester beberapa mata pelajaran. Guru IPA (Kimia) dapat menyoroti unsur kimia yang sudah mencemari air tanah sedangkan guru Geografi dapat menyajikan unsur pencemaran dengan menampilkannya dalam beragam grafik.
Guru PPKn di SLTP mungkin dapat menyajikan kegiatan diskusi studi kasus dengan simulasi di suatu wilayah kecamatan yang air tanahnya tercemar oleh limbah industri perusahaan tekstil. Beberapa lurah mengusulkan untuk menutup perusahaan tersebut tetapi beberapa lurah yang lain mengusulkan untuk tetap mempertahankan perusahaan itu karena perusahaan itu sering memberikan sumbangan untuk kegiatan umum. Ada juga beberapa lurah yang mengusulkan perusahaan itu dipindahkan supaya air tanah tidak tercemar. Kasus ini mungkin kasus rekaan yang mungkin terjadi di masyarakat. Kegiatan diskusi kasus ini akan lebih baik kalau guru dapat mengangkat kasus riil pencemaran yang terjadi di daerahnya.
Pada kondisi ini peserta didik diberi beragam pengalaman belajar seperti diskusi kelas, diskusi kasus dalam situasi simulasi, melakukan percobaan, wawancara, melakukan kegiatan sosial untuk membersihkan lingkungan. Dari kegiatan-kegiatan inilah akan melahirkan pendekar-pendekar lingkungan hidup yang selalu berusaha melestarikan lingkungan sekitarnya.
Dari kajian tentang Esensi pengenalan dan/atau pemberdayaan program PKLH di jenjang pendidikan dasar dan menengah hingga perguruan tinggi yang kajiannya diawali dengan terjadinya kerusakan lingkungan dari waktu ke waktu akibat ulah manusia termasuk meningkatnya angka pertumbuhan penduduk, lalu dilanjutkan dengan perlunya program PKLH baik melalui pendidikan formal maupun melalui pendidikan informal, dan pada bagian akhir dilanjutkan dengan cara mengemaskan kegiatan pembelajaran program PKLH yang multi-dimensi: kognitif, sikap, perilaku, keterampilan di jalur pendidikan sekolah.
Salah satu gebrakan baru yang dilakukan oleh PEMERINTAH Kota Bandung, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Bandung, yang telah berketetapan untuk menjadikan Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) sebagai muatan lokal (mulok) di sekolah-sekolah di Kota Bandung. Berbagai pendapat pun lantas merebak, seperti biasa, yaitu ada yang pro dan kontra. Terlepas dari pro-kontra itu, seberapa pentingkah PLH bagi murid khususnya yang tinggal di Kota Bandung ? (Gede H. Cahyana : http://gedehace.blogspot.com)
Terlepas apakah PKLH tidak harus dimasukkan dalam kurikulum atau harus dimasukkan dalam kurikulum misalnya seperti yang dilakukan oleh pemerintah Bandung yang menjadikan PLH sebagai muatan lokal, tapi yang terpenting adalah penekanan taraf signifikansi PKLH yaitu pada porsi praktis-teoretisnya. Pelaksanaan PKLH ini hendaklah tidak berkutat di ranah teoretis. Jika hanya teoretis, hasilnya takkan terasa dan seolah-olah murid-murid berbilang ilmu lingkungan, tetapi perilakunya tak berubah. Jangan sampai PKLH ini sekadar penambah beban belajar siswa. Apalagi ada banyak pendapat kontra bahwa tak perlulah PKLH lantaran murid sudah dianggap memperolehnya dari pelajaran yang lain.
Tak dapat dipungkiri bahwa ada pelajaran yang membahas secara implisit soal lingkungan. Tetapi patut pula diakui bahwa kupasannya tidak menyentuh unsur utama lingkungan, yaitu pelestarian fungsi atau sustainability dan cederung menjadi lekatan dan tempelan belaka. Efeknya tidak tampak pada perubahan perilaku guru-gurunya apalagi murid-muridnya.
Oleh sebab itu, PKLH harus dititikberatkan pada sisi afektif – psikomotorik sehingga siswa tak hanya memiliki ilmu tetapi juga mampu mengubah perilakunya. Mampu “melebur” dengan lingkungannya. Misalnya, siswa melihat bagaimana proses polusi air dan apa dampaknya bagi kesehatan, lalu tahu cara mencegah dan mengolah polusi itu menjadi air yang tak tercemar. Ketika melihat sampah, yang ada di dalam benaknya ialah sumber daya baru yang bahkan mampu menghasilkan uang. Air limbah pun dijadikan potensi pupuk buatan atau didaur ulang menjadi air minum lagi. Pendeknya, PKLH harus mendekatkan guru dan muridnya kepada lingkungan dan menjadi bagian dari solusi, bukan sang penimbul masalah.
Materi PKLH itu pun hendaklah dibatasi agar tak terlalu meluas sehingga menjadi persoalan biologi dan mengaburkan masalah lingkungan yang erat dengan kehidupan sehari-hari. Sebab, telah dipahami bersama bahwa lingkungan itu sangat luas dan semua orang bisa bicara soal lingkungan sesuai dengan persepsi dan latar belakang ilmunya. Kalau tidak dibatasi atau tidak didefinisikan sejak awal, wacana ini akan meluas dan di luar kendali sehingga tujuan PKLH menjadi tidak fokus atau bahkan difus (menyimpang jauh) sehingga tidak praktis dan tidak aplikatif.
Makanya definisi atau “pagar-pagar”-nya harus sudah dibuat terlebih dulu agar PKLH berhasil menjadi pendidikan lingkungan yang erat dengan kehidupan praktis keseharian guru dan murid. Misalnya berkaitan dengan air minum, air limbah, sampah, polusi udara, kesehatan, penyakit menular lewat air, udara, makanan, tanah, dll. Juga upaya sanitasi dan kesehatan lingkungan yang wajib diketahui pada tingkat dasar dan tindakan preventif-kuratif apa saja yang mesti diambil dalam suatu kasus penyakit tertentu misalnya. Inilah PKLH yang implementatif dan berpeluang membentuk perilaku guru dan murid yang berkarib dengan lingkungan, environmentaly friendly, sehingga tak sekadar berwawasan lingkungan.
PKLH ini hendaklah dilaksanakan secara bergradasi, mulai dari kelas satu SD sampai kelas tiga SMA. Tentu saja harus ada perluasan materi yang diberikan meskipun pokoknya tetap sama. Misalnya, bahasan tentang air. Di kelas satu dan dua yang perlu diberikan hanya sebatas beda air jernih, air bersih, dan air limbah atau air kotor. Di kelas yang lebih tinggi, mulai dikenalkan pada parameter kualitasnya secara sambil lalu. Di kelas yang lebih tinggi lagi bisa dikenalkan pada teknologi tradisional-konvensional, selanjutnya masuk ke teknologi madya hingga ke teknologi lanjut. Begitu pun yang berkaitan dengan sampah, udara, kesehatan lingkungan, dll.
Yang juga penting adalah rasio waktu belajarnya. Belajar tak hanya di kelas, tetapi juga di lapangan. Misalnya, pergi ke sungai, ke kolam, ke waduk, atau ke tanah lapang sambil melihat-lihat selokan. Siswa langsung melaksanakan pengamatan lapangan. Mereka pasti senang bereksperimen dan mengeksplorasi kemampuan dirinya di alam bebas. Itu sebabnya, pembagian 30% teori dan 70% praktik menjadi jalan tengah. Guru dan murid akan lebih banyak belajar di luar kelas dan berdiskusi. Guru harus betul-betul siap pada semua kemungkinan pertanyaan yang muncul dan jangan marah apabila belum bisa memberikan penjelasan yang logis dan berterima. Artinya, guru harus terus belajar dan belajar terus.
Bagaimana hasilnya? Tentu saja tak bisa instan. Hasilnya baru akan tampak setelah sekian tahun kemudian dan ini membutuhkan proses, butuh waktu untuk pembentukan perilakunya, yaitu perilaku manusia cinta lingkungan, manusia yang peduli pada pembangunan berkawan lingkungan. Istilah umumnya adalah pembangunan berwawasan lingkungan (sustainable development). (Source : K’ Masni, Mahasiswa Pasca Sarjana PKLH UNM Makassar | Guru Biologi SMAN 1 Bone-Bone Kab. Luwu Utara, Sulsel)
Permasalahan Kuantitas Penduduk dan Dampaknya dalam Pembangunan
Jumlah penduduk yang besar berdampak langsung terhadap pembangunan berupa tersedianya tenaga kerja yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan. Akan tetapi kuantitas penduduk tersebut juga memicu munculnya permasalahan yang berdampak terhadap pembangunan. Permasalahan-permasalahan tersebut di antaranya:
  1. Pesatnya pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi dengan kemampuan produksi menyebabkan tingginya beban pembangunan berkaitan dengan penyediaan pangan, sandang, dan papan.
  2. Kepadatan penduduk yang tidak merata menyebabkan pembangunan hanya terpusat pada daerah-daerah tertentu yang padat penduduknya saja. Hal ini menyebabkan hasil pembangunan tidak bisa dinikmati secara merata, sehingga menimbulkan kesenjangan sosial antara daerah yang padat dan daerah yang jarang penduduknya.
  3. Tingginya angka urbanisasi menyebabkan munculnya kawasan kumuh di kota-kota besar, sehingga menimbulkan kesenjangan sosial antara kelompok kaya dan kelompok miskin kota.
  4. Pesatnya pertumbuhan penduduk yang tidak seimbang dengan volume pekerjaan menyebabkan terjadinya pengangguran yang berdampak pada kerawanan sosial.
Permasalahan Kualitas Penduduk dan Dampaknya terhadap Pembangunan
Berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kualitas penduduk dan dampaknya terhadap pembangunan adalah sebagai berikut:
# Masalah tingkat pendidikan
Keadaan penduduk di negara-negara yang sedang berkembang tingkat pendidikannya relatif lebih rendah dibandingkan penduduk di negara-negara maju, demikian juga dengan tingkat pendidikan penduduk Indonesia.Rendahnya tingkat pendidikan penduduk Indonesia disebabkan oleh:
  1. Tingkat kesadaran masyarakat untuk bersekolah rendah.
  2. Besarnya anak usia sekolah yang tidak seimbang dengan penyediaan sarana pendidikan.
  3. Pendapatan perkapita penduduk di Indonesia rendah.
Dampak yang ditimbulkan dari rendahnya tingkat pendidikan terhadap pembangunan adalah:
  1. Rendahnya penguasaan teknologi maju, sehingga harus mendatangkan tenaga ahli dari negara maju. Keadaan ini sungguh ironis, di mana keadaan jumlah penduduk Indonesia besar, tetapi tidak mampu mencukupi kebutuhan tenaga ahli yang sangat diperlukan dalam pembangunan.
  2. Rendahnya tingkat pendidikan mengakibatkan sulitnya masyarakat menerima hal-hal yang baru. Hal ini nampak dengan ketidakmampuan masyarakat merawat hasil pembangunan secara benar, sehingga banyak fasilitas umum yang rusak karena ketidakmampuan masyarakat memperlakukan secara tepat. Kenyataan seperti ini apabila terus dibiarkan akan menghambat jalannya pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah mengambil beberapa kebijakan yang dapat meningkatkan mutu pendidikan masyarakat.
Usaha-usaha tersebut di antaranya:
  • Pencanangan wajib belajar 9 tahun.
  • Mengadakan proyek belajar jarak jauh seperti SMP Terbuka dan Universitas Terbuka.
  • Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan (gedung sekolah, perpustakaan, laboratorium, dan lain-lain).
  • Meningkatkan mutu guru melalui penataran-penataran.
  • Menyempurnakan kurikulum sesuai perkembangan zaman.
  • Mencanangkan gerakan orang tua asuh.
  • Memberikan beasiswa bagi siswa yang berprestasi.
# Masalah kesehatan
Tingkat kesehatan suatu negara umumnya dilihat dari besar kecilnya angka kematian, karena kematian erat kaitannya dengan kualitas kesehatan.
Kualitas kesehatan yang rendah umumnya disebabkan:
  1. Kurangnya sarana dan pelayanan kesehatan.
  2. Kurangnya air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
  3. Kurangnya pengetahuan tentang kesehatan.
  4. Gizi yang rendah.
  5. Penyakit menular.
  6. Lingkungan yang tidak sehat (lingkungan kumuh).
Dampak rendahnya tingkat kesehatan terhadap pembangunan adalah terhambatnya pembangunan fisik karena perhatian tercurah pada perbaikan kesehatan yang lebih utama karena menyangkut jiwa manusia. Selain itu, jika tingkat kesehatan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan rendah, maka dalam melakukan apa pun khususnya pada saat bekerja, hasilnya pun akan tidak optimal.
Untuk menanggulangi masalah kesehatan ini, pemerintah mengambil beberapa tindakan untuk meningkatkan mutu kesehatan masyarakat, sehingga dapat mendukung lancarnya pelaksanaan pembangunan. Upaya-upaya tersebut di antarnya:
  1. Mengadakan perbaikan gizi masyarakat.
  2. Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular.
  3. Penyediaan air bersih dan sanitasi lingkungan.
  4. Membangun sarana-sarana kesehatan, seperti puskesmas, rumah sakit, dan lain-lain.
  5. Mengadakan program pengadaan dan pengawasan obat dan makanan.
  6. Mengadakan penyuluhan tentang kesehatan gizi dan kebersihan lingkungan.
# Masalah tingkat penghasilan/pendapatan
Tingkat penghasilan/pendapatan suatu negara biasanya diukur dari pendapatan per kapita, yaitu jumlah pendapatan rata-rata penduduk dalam suatu negara.
Negara-negara berkembang umumnya mempunyai pendapatan per kapita rendah, hal ini disebabkan oleh:
  1. Pendidikan masyarakat rendah, tidak banyak tenaga ahli, dan lain-lain.
  2. Jumlah penduduk banyak.
  3. Besarnya angka ketergantungan.
Berdasarkan pendapatan per kapitanya, negara digolongkan menjadi 3, yaitu:
  1. Negara kaya, pendapatan per kapitanya > US$ 1.000.
  2. Negara sedang, pendapatan per kapitanya = US$ 300 – 1.00.
  3. Negara miskin, pendapatan per kapitanya < US$ 300.
Adapun dampak rendahnya tingkat pendapatan penduduk terhadap pembangunan adalah:
  1. Rendahnya daya beli masyarakat menyebabkan pembangunan bidang ekonomi kurang berkembang baik.
  2. Tingkat kesejahteraan masyarakat rendah menyebabkan hasil pembangunan hanya banyak dinikmati kelompok masyarakat kelas sosial menengah ke atas.
Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat (kesejahteraan masyarakat), sehingga dapat mendukung lancarnya pelaksanaan pembangunan pemerintah melakukan upaya dalam bentuk:
  1. Menekan laju pertumbuhan penduduk.
  2. Merangsang kemauan berwiraswasta.
  3. Menggiatkan usaha kerajinan rumah tangga/industrialisasi.
  4. Memperluas kesempatan kerja.
  5. Meningkatkan GNP dengan cara meningkatkan barang dan jasa.
Penutup dan Pendapat saya
Menurut saya penekanan angka kelahiran zaman sekarang sangat di perlukan karena semangkin dikit lahan yang bisa untuk di tinggali karena banyak nya pabrik dan jalan - jalan besar yang ada di kota jakarta, bandung, bekasi dan kota - kota besar lain nya.
Zaman sekarang pepatah " Banyak anak Banyak rezeki " mungkin berguna pada saat anak itu lahir, tapi setelah itu pepatah itu berubah menjadi " Banyak anak Tambah banyak pengeluran untuk biaya hidup ".
Jadi saya sangat setuju dengan program pemerintah " Dua anak lebih baik ". Di karena kan untuk menggatikan kedua orang tua nya yang nanti akan meninggal.
Refrensi
Dr. Mudrajad Kuncoro